Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami laksanakan. Plenonya Senin (05/03). Posisi KPU melaksanakan putusan Bawaslu. Kami tunggu dokumen putusannya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada pers, Minggu Malam.
Sementara Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari mengatakan, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya, setelah mempelajari putusan Bawaslu tersebut.
KPU juga akan membahas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan dan keputusan yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat oleh KPU Papua.
Sebab, berdasarkan putusan Bawaslu semalam, salah satu argumen yang memenangkan PBB adalah adanya ketidakcermatan yang dilakukan KPU di daerah tersebut saat memverifikasi faktual terhadap PBB.
“Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," terang Hasyim.
Dalam sidang adjudikasi kemarin, Bawaslu memutuskan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019. “Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan, membacakan putusan sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," terang Abhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved