Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, hari ini, Senin (05/03). Mereka dimintai keterangan terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin pagi, menerangkan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Seperti diketahui, dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved