Otoritas manajemen perikanan Autralia menangkap 13 nelayan Indonesia, Senin (21/04) lalu. Nelayan Indonesia dituduh telah memasuki wilayah perairan Australia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah negeri Kanguru itu.
Direktur Informasi Media (Infomed) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Siti Sofiah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh dari Konsulat RI di Darwin, kapal yang ditumpangi 13 nelayan Indonesia itu berangkat dari Pelabuhan Benoa, Bali menuju laut lepas di sekitar Samudra Hindia.
Mereka ditangkap sekitar 275 mil dari Darwin dengan membawa sekitar 500 kg hasil tangkapan.Setelah ditangkap, kapal yang mereka tumpangi langsung digiring menuju Darwin.
"Perlu waktu dua hari hingga mereka sampai di Darwin. Setelah mendapat pemberitahuan saat itu, Konsulat RI segera berusaha menemui mereka," kata Siti Sofiah kemarin.
Namun sayangnya, usaha tersebut terhenti. Setiba di Darwin, Kamis (24/04), para nelayan tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan, seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Sehingga, perwakilan Konsulat RI masih belum diperbolehkan untuk bertemu. Konsulat RI di Darwin masih belum mengetahui kondisi ketiga belas WNI tersebut.
"Sampai sekarang. KRI Darwin belum dapat bertemu karena hari Jumat libur nasional Anzac day," kata Siti Sofiah yang akrab disapa Opi itu.
Menurut Opi, KRI telah menyerahkan lembar notifikasi kekonsuleran untuk ditandatangani oleh ketiga belas nelayan tersebut melalui petugas penjara. Sehingga, diharapkan pada Senin (28/04) pekan depan, KRI sudah bisa bertemu untuk bisa dimintai keterangan. "Agar bisa dilakukan pendampingan secepatnya," pungkas Opi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved