Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Choisiyah. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno kini menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten.
“SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian, Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada pers di Jakarta, Jumat (09/05).
Mendagri telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut, Selasa (06/05) lalu, setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Gamawan mengatakan bahwa penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Hal itu menanggapi tuntutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, agar Mendagri segera menonaktifkan politikus Partai Golkar itu.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk memengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp1 miliar.
Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melakukan pemungutan suara ulang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved