Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tindak pidana pertambangan liar timah tersebut, ditaksir memiliki nilai Rp271 triliun.
Di sisi lain, publik menilai kehidupan artis Sandra Dewi beserta keluarga crazy rich. Namun Sandra memilih tidak memamerkan harta saat sering diwawancarai di acara televisi.
Apakah Sandra Dewi nantinya akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait aliran dana dugaan korupsi yang menyangkut suaminya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, pihaknya belum akan memeriksa Sandra Dewi.
"Kami belum sampai kesana (periksa Sandra Dewi) ya, masih fokus dulu di perkara pokoknya," kata Ketut, Senin (1/4/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, peran Harvey yang menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019.
Dalam kurung waktu tersebut, Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan cara melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Penyidik juga memastikan, Harvey ikut menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN sehingga aksi pertambangan liar dapat berjalan lancar.
Meski berorientasi kepada keuntungan, Harvey meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk dana corporate social responsibility (CSR) ke PT QSE di mana Helena Lim bekerja menjadi manajer.
Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved