Setelah melalui penyelidikan yang cukup lama, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Kasus ini terkait dengan pelaporan mahasiswi Universitas Indonesia yang mengaku diperkosa dan dilecehkan dosennya itu.
Kepada pers, Senin (06/10), Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, Sitok jadi tersangka dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar menikah dan dalam keadaan tidak berdaya.
“Penyidik telah menetapkan saudara SS, kita segera setelah ini akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka. Nanti untuk permasalahan selanjutnya kita tunggu pertimbangan penyidik," ujar dia.
Terkait kasus ini polisi sudah memeriksa orang 11 saksi, termasuk saksi ahli. Beberapa pekan lalu, sempat tersiar kabar, polisi akan mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) terkati kasus ini.
Akhirnya, lewat gelar perkara yang digelar semalam, Sitok jadi tersangka. Setelah penyidik menilai 2 alat bukti kuat terkait kasus ini sudah terpenuhi. Sitok pun dijerat dengan pasal Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
Sekedar informasi, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini dilaporkan seorang mahasiswa UI ke Polda Metro Jaya pada 29 November tahun lalu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved