Akhirnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor mulai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Gus Muhdlor datang menggunakan topi, masker, dan jaket berwarna hitam itu menunduk saat menuju ruang pemeriksaan.
Selanjutnya, Gus Muhdlor langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.22 WIB, Selasa (7/5/2024).
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Gus Muhdlor berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pada Jumat (3/5/2024) dia mangkir. Dia juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4/2024).
Ada pun KPK, Selasa (16/4), resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. Gus Muhdlor juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK, Kamis (25/1/2024).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2/2024).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Pada Tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved