Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menuding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun dakwaan terhadap dirinya. Dalam nota keberatan (eksepsi) nya, Waryono menyebut uraian dakwaan tidak singkron dengan pasal yang didakwakan.
Keberatan itu disampaikan Waryono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/05). “Dalam dakwaan ketiga, JPU KPK tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas mengenai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan serta uraian dakwaan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan," ujar pengacara Waryono, Wahyu Ari Bowo.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Waryono mendapatkan sejumlah uang dalam mata uang dolar AS namun tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi. Dakwaan terkait pemberian gratifikasi yang harus berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Namun dalam uraian dakwaannya, JPU KPK tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindakan terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud yaitu siapa yang memberikan graitfikasi, kapan diberikan dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut," tambah Wahyu.
Dakwaan ketiga kepada Waryono menyebutkan bahwa pada 28 Mei 2013 bertempat di kantor Setjen Kementerian ESDM menerima uang sebesar US$284.862 yang disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono.
Selanjutnya pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima uang sebesar US$50 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui Hermawan yang dibungkus paper bag kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.
Sejak menerima uang dengan jumlah US$334.862 itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari. Uang itu akhirnya ditemukan KPK saat penggeledahan terkait kasus korupsi mantan kepada SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013. Sedangkan uang US$50 ribu diserahkan ke KPK pada 27 November 2013.
Waryono juga didakwa melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara Rp11,12 miliar dalam kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialissi hemat energi serta perawatan gedung kantor Seretariat Energi dan SDM yang seluruhnya berlangsung pada 2012 dan memberikan US$140 ribu kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved