Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibangun antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi secara terbatas UU tentang pemilihan kepala daerah.
"Tadi malam pimpinan DPR bertemu Pak Presiden di Kongres Partai Demokrat. Pak Setnov (Ketua DPR Setya Novanto) sampaikan ke Pak Jokowi, tinggal teknis waktunya saja. Beliau (Jokowi) setuju lakukan rapat koordinasi," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Rabu (13/05).
Meski Presiden Jokowi sudah setuju demikian, namun belum disepakati kapan rapat koordinasi itu akan dilangsungkan. DPR masih menunggu informasi dari Sekretariat Negara, yang akan mengatur waktu pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
"Bisa masa persidangan, bisa juga sebelum. Tinggal Setneg atur waktunya," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (04/05) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved