Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu 2,4 Kg, 60 Kg Ganja dan 936 butir ekstasi dari hasil penangkapan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Narkoba itu dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, narkoba ini hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat selama 3 bulan terakhir. "Dan hari ini kita memusnahkan 2,4 Sabu, 60 Kg Ganja, 936 Ekstasi, 59.000 Dexromethorpan dan 20.000 epridim," ujar dia di Lapangan Polsek Palmerah, Jumat (13/09).
Disamping berbagai jenis narkoba itu, Polres Jakarta Barat juga memusnahkan alat dan bahan pembuat sabu dan ekstasi. Barang-barang tersebut didapat dari penangkapan home industri di Rawa Buaya, Cengkareng.
Gembong menambahkan, barang bukti tersebut juga di dapat dari 20 kasus narkoba yang berhasil diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat. Dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Paling berat hukuman dijatuhkan oleh produsen yang di Rawa Buaya dan orang Iran yang miliki sabu 4 ton. Mereka diancam 15 tahun hukum penjara dan hukuman mati," tandas Gembong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved