Anggota TNI dari Koramil 02 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram beserta 500 butir pil ekstasi dan 500 pil Happy Five milik seorang anggota polisi.
Anggota polisi yang diduga sebagai pemilik narkotika ini adalah Briptu TH yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti.
Penangkapan bermula dari Tim Saresnarkoba Polres Kepulauan Meranti hendak menggerebek Briptu TH di sebuah wisma tempat transaksi. Namun petugas kepolisian justru terlibat keributan dengan Briptu TH.
Ternyata di wisma itu, ada Komandan Ramil Selat Panjang beserta anggotanya yang berada di kamar lain, yang juga berencana mengintia transaksi itu.Kemudian anggota TNI langsung menggeledah kamar yang hendak dituju Briptu TH.
"Menurut keterangan mereka pada saat itu sama-sama mengintai tersangka yang mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi tersebut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Selasa (15/08).
Briptu TH pun akhirnya ditangkap bersama barang buktinya. Dia tak bisa mengelak lagi, ditambah ada bukti kuat berupa sejumlah pesan singkat di telepon seluler miliknya.
"Ada (juga) bukti-bukti SMS yang ada dalam handphone yang bersangkutan," kata Barliansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved