Teka-teki tentang pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial S yang sebenarnya akan disuap oleh pengacara Mario C Bernardo, sedikit terkuak. Djody Supratman, Staf Diklat MA yang menjadi tersangka kasus ini mengaku S adalah staf Panitera MA.
Djodi mengaku diperintahkan oleh S untuk mengambil uang suap dari Mario. Djodi membenarkan bahwa inisial S tersebut adalah seorang Staf Panitera di MA. "Betul-betul, iya," jawab Djodi singkat seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/09).
Sayangnya Djodi enggan mengungkapkan lebih jauh tentang S yang disebutnya itu. Ketika ditanya apakah S yang dimaksud adalah Staf Panitera MA bernama Suprapto, Djodi mengiyakan. "Iya, seperti itu," tuturnya singkat.
Djodi mengaku tidak mengetahui, siapa saja yang akan menikmati uang suap itu. Djodi mengatakan dirinya hanya perantara. Pemberian uang itu diakui berkaitan dengan penanganan perkara di MA. "Belum tahu saya," jawabnya.
Djody Supratman adalah staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Ia ditangkap KPK di kawasan Monas saat hendak menuju Gedung MA, beberapa waktu lalu. Dari tangannya KPK menyita uang Rp78 juta. Uang itu diduga suap yang diberikan Mario terkait penanganan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang bergulir di MA. Baik Djodi maupun Mario ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo WO adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama, sedangkan panitera penggantinya adalah M Ikhsan Fathoni. Suprapto belum diketahui bertugas dalam kasus apa saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved