Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara telah menyerahkan uang suap yang pernah diterima dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah.
“KPK menghargai sikap kooperatif tersebut dan tentu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (19/04).
KPK terus mengingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan menyerahkan uang yang pernah diterima dari tindak pidana korupsi. KPK akan sangat menghargai penyerahan uang dan pengakuan tersebut.
Terkait kasus suap tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 52 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD sebagai saksi. Selain itu, beberapa saksi lainnya merupakan pejabat atau pegawai negeri sipil di Pemprov Sumut.
Dikatakan Febri, pemeriksaan dilakukan sejak Senin kemarin. Hari ini, penyidik memeriksa 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS di Pemprov Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DRPD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Suap juga bertujuan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, 38 anggota DPRD itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved