Sepanjang tahun 2012, ada 133 orang yang dijatuhi hukuman mati. Dari jumlah itu, baru 8 terpidana mati yang putusannya ikrah dan bisa dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara 125 terpidana mati lainnya, masih dalam proses upaya hukum biasa (banding, kasasi) atau luar biasa (Peninjauan Kembali).
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief, dalam konferensi pers laporan akhir tahun, di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12). “Yang sudah inkrah tidak lebih dari 8 orang,” ujar Basrief.
Patut diketahui, dari 133 terpidana mati tersebut, 71 diantaranya terkait kasus narkoba, 2 orang terpidana kasus terorisme, sedang sisanya kasus pembunuhan. Disamping masih ada yang melakukan upaya hukum lanjutan, ada pula terpidana yang sedang dalam proses pengajuan grasi ke Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, mengatakan, terhadap 8 terpidana mati yang putusannya telah inkrah, Kejagung akan melakukan eksekusi pada tahun depan. Namun, dia tidak menyebutkan kapan.
Dia menegaskan eksekusi terhadap 125 orang yang dijatuhi vonis mati tak bisa dilaksanakan karena mereka masih melakukan upaya hukum untuk memperingan hukumanya. “Kita menghormati hak terpidana itu dan terpaksa menunggu hasil upaya hukum tersebut," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved