Kepolisian semakin gencar mencari para penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aparat Brimob Polda Kalimantan Timur menyita 12 ton solar di Samarinda. Solar yang ditimbun di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kepada pers, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Solar itu tidak dilengkapi dokumen sah dan disita dari sebuah gudang yang disewa pelaku di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin sore (12/03) sekitar pukul 16.20 Wita," terang dia.
Dijelaskan Anthonius, tim Resmob Polda Kaltim juga mengamankan pemilik solar ilegal berinisial MN , 26, warga Perumahan Bumi Permai. “Barang bukti solar ilegal dan pemiliknya saat ini diamankan di Polresta Samarinda. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah," ujar dia.
Solar ilegal itu diduga ditimbun MN dari beberapa truk tangki BBM yang kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru. Solar tersebut untuk selanjutnya akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang batu bara.
“Pemilik BBM ilegal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Sejauh ini, kami masih terus meminta keterangan MN kemungkinan adanya keterlibatan orang lain terkait dugaan penimbunan BBM ini," ungkap Anthonius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved