Polres Bengkalis, Riau, menangkap seorang buron inisial GS dalam kasus pemilikan lahan sekaligus perambah hutan di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil. GS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2013 lalu.
Kepada pers, Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo, mengungkapkan, GS berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, saat aparat melakukan operasi pemberantasan kejahatan pembalakan kayu di wilayah Riau. “Namun, tadi siang DPO GS berhasil kita tangkap. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Andry.
Andry menjelaskan, GS ditangkap di rumahnya di Jl lintas Petapahan Simp Siwangi, RT 03, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. “Dalam perambahan di kawasan konservasi cagar biosfer GS bisa menguasai lahan negera secara ilegal sebanyak 200 hektar. Lahan seluas itu rencananya akan dijadikan kebun sawit," kata Andry.
Kondisi cagar biosfer Giam Siak Kecil di Riau saat ini terancam gundul. Lahannya dijarah besar-besaran ulah oknum kepala desa dan kepala dusun yang memperjual belikan lahan status milik negara. Ditambah pula aksi perambahan kayu secara liar.
Sebelumnya, Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) juga menangkap seorang oknum TNI AD berpangkat Serma yang berdinas di Administrasi Veteran dan Cacat (Minvecat) Korem 031 Wira Bima. Oknum berinisial D tersebut ditangkap atas atas dugaan sebagai pelaku pembakar lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil- Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Prajurit TNI ini diduga berperan sebagai pemodal yang membayar orang untuk melakukan pembakaran lahan di kawasan terlarang itu.
“POM TNI AD Korem 031 Wira Bima berhasil menangkap prajurit yang diduga sebagai salah satu cukong perambahan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam kemarin," terang Komandan Korem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus Irianto, yang juga Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau.
Prihadi mengatakan, Serma D ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (10/03) malam. “Dia diamankan setelah sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembakar lahan milik D. Oknum ini terakhir berdinas di Minvecat," ujar dia.
Dijelaskan Prihadi, Serma D adalah prajurit yang pernah terjerat kasus perambahan lahan. Saat ini, kasusnya tengah menunggu sidang di Mahkamah Militer. Sementara itu, lanjutnya, untuk kasus dugaan perambahan lahan yang dilindungi ini masih terus didalami.
© Copyright 2024, All Rights Reserved