Penyidik Propam, Bareskrim Polri dan Polda Batam telah memeriksa 145 saksi, terkait kasus mobil mewah di Batam, Kepulauan Riau. Hasilnya, Mabes Polri menetapkan tiga oknum polisi masing-masing AW, VS, dan HS sebagai tersangka atau terperiksa.
Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, Karo Humas Polri di Jakarta, Kamis (21/10) mengatakan, dari 145 saksi yang telah diperiksa, 111 di antaranya merupakan pemilik dari 104 mobil-mobil mewah itu.
Menurut Yoga, terhadap mobil-mobil tersebut, Polri menangani dari aspek dokumen yang melekat pada mobil. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan Pasal 266 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan juga. “Hanya istilah dalam pasal tersebut disebutkan memasukkan keterangan atau data palsu,” ujarnya menjelaskan.
Yoga menambahkan, dari 104 mobil yang dijadikan objek penyelidikan, ada 40 unit mobil yang setelah ditelusuri secara historis berawal dari penggunaan berkas BP dan BM (kode plat mobil di Riau dan Batam). Sedang 64 lagi masih belum ditemukan.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan bea cukai, hanya ada 97 mobil dari 104 mobil, yang menggunakan formulir BB (yang berlaku di bea cukai untuk wilayah Batam). Sedang yang diduga palsu sebanyak 80 dari 97 mobil.
“Yang sesuai ijin impor berjumlah 17 kendaraan. Dari jumlah itu, delapan di antaranya menggunakan berkas BP dan BM,”ujarnya.
Menurut Yoga, dari hasil koordinasi atas 19 mobil yang diajukan kebenaran ijin impornya, ada 15 yang terkonfirmasi. 2 dinyatakan benar rincian impornya, dan 13 palsu. Sedangkan empat mobil lainnya masih menunggu hasil konfirmasi," ujar Yoga.
Dari hasil pemeriksaan ATPM, didapat hasil bahwa ada 19 dari 104 mobil itu bermerek Toyota, 18 BMW, satu Volvo, satu Audi, satu Mazda, dan 20 Mercedez. "Ini akan berjalan terus sampai pengeluaran BPKB dan sebagainya," ujarnya.
Sedang, Brigjen Pol Budi Waseso, Karo Paminal Propam Polri mengaku ketiga oknum itu termasuk dalam bagian 15 anggota polisi yang diperiksa Propam Polri karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Budi, pihaknya baru mengawali pemeriksaan tersebut. Diharapkan, dari tiga oknum polisi tersebut, terungkap jaringan keseluruhannya. “Saya belum dapat persetujuan untuk memeriksa semua. Status ketiganya terperiksa," tegas Budi.
Budi menambahkan, ketiganya merupakan penanggungjawab pelaksana atau pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Budi memprediksi jumlah oknum polisi yang terperiksa tersebut bisa bertambah jika dalam pemeriksaan selanjutnya, mereka membuka semua yang terlibat. “Jadi nantinya dimungkinkan tidak hanya mereka,” ujar Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved