Pengacara Haposan Hutagalung juga siap menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini. Bekas kuasa hukum Gayus Tambunan itu akan dihukum atas tiga perkara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (19/01).
Jhon Panggabean, pengacara Haposan Hutagalung, mengemukakan kesiapannya itu, Rabu pagi.
Jhon mengatakan, menjelang vonis, kliennya berdoa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Intinya, kata dia, jangan ada intervensi atau desakan dari publik. Ia mengaku masih yakin terhadap hakim, yang mengadili Haposan.
Jauh-jauh hari Jhon sudah mengatakan, pihaknya akan banding jika Haposan divonis terbukti melakukan pidana terkait dugaan rekayasa kasus Gayus. Namun, terkait perkara dugaan pemberian uang Rp500 juta ke mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Jhon mengaku akan menunggu terlebih dulu hukuman yang diberikan.
Dalam kasus ekspor ikan arwana, Jhon mengklaim, Haposan diperas oleh Susno melalui Sjahril Djohan. Menurut dia, dalam perkara Susno, hakim harus jeli lihat keadaan. Ia mengatakan sejak awal tidak ada kehendak kliennya memberi uang kepada penyidik. Itu dilakukan karena terpaksa.
Tiga masalah yang menjerat Haposan, selain perkara ikan arwana, juga tudingan menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus hingga tuntutan pasal korupsi dihilangkan. Lainnya, Haposan dijerat penyuapan ke penyidik Bareskrim Polri.
Atas tiga perkara itu, jaksa penuntut umum menuntut Haposan dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, masih ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Gayus Tambunan dan Andy Kosasih, Haposan berperan besar dalam rekayasa asal usul uang Rp28 miliar milik Gayus yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Andy dan Gayus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved