Belum ditemukan bukti penerimaan suap kasus paspor palsu Gayus Tambunan. Masalahnya terus diselidiki, karena kemungkinan itu tetap ada. Yang jelas, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Kementerian Hukum dan HAM dan Mabes Polri, petugas Imigrasi lalai menjalankan tugas.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengemukakan hal itu usai melantik 39 konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, Selasa malam (18/01).
Patrialis mengakui, kelalaian petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur cukup banyak. Terkait petugas penanggungjawab menyimpan blanko paspor yang belum terpakai,tempat pembayaran dan tempat menyimpan brankas.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, ada kelalaian dari pihak pegawai Imigrasi di lapangan. Misalnya, saat paspor dengan nama Sony Laksono yang dipakai Gayus Tambunan ke luar negeri, ternyata dilewatkan saja pemeriksaannya walau kode yellow allert menyala.
"Seharusnya itu diteliti. Ada kode-kode yang harus dilihat secara protap. Ke depan petugas Imigrasi harus lebih teliti," kata Patrialis Akbar.
Menurut Patrialis, secara kasat mata terdapat enam kekurangan yang seharusnya sangat mudah diketahui petugas Imigrasi. Karena itu, paspor palsu Gayus itu dinilai termasuk canggih. Soalnya, tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, di sejumlah bandara luar negeri juga, paspor atas nama Sony Laksono juga lolos tak terdeteksi kepalsuannya.
Dalam pandangannya Patrialis mengatakan, bisa saja pembuat paspor palsu tersebut hanya bekerja sama, tetapi bisa jadi sindikasi, atau mungkin termasuk konspirasi. Tetapi, kata dia, itu belum bisa disimpulkan, karena penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kasus itu.
Patrialis Akbar juga menegaskan, orang yang membawa paspor asli milik Margareta, 5, yang kemudian digunakan Gayus Tambunan keluar negeri, juga terancam sanksi pidana.
Ia menyatakan, sedang diselidiki kenapa paspor itu bisa keluar. Ia memastikan itu bukan kelalaian, tapi tindak pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved