Tim Pemeriksa Internal Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan benang merah terkait ‘bocornya’ rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Benang merah tersebut diperoleh berdasarkan kesesuaian keterangan antara Gayus dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Irfan Jaya.
"Walau Haposan tidak mengakui, di sini kami sudah dapat petunjuk, sudah ada benang merahnya kelihatan. Berarti ada keinginan tertentu dalam merekayasa surat rentut itu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di gedung Kejagung Jakarta Selatan, Kamis malam (21/10).
Menurut Marwan, baik Gayus maupun Irfan memberikan keterangan senada soal adanya pesan singkat Haposan yang memberitahukan tentang perubahan rentut Gayus.
Marwan mengatakan, meski tanpa pengakuan langsung dari Haposan, tim pemeriksa telah mendapatkan bukti keterlibatan Haposan dalam kebocoran dan dugaan pemalsuan rentut ini, dari adanya transkrip pesan singkat (SMS) Haposan tersebut.
"Haposan menutup mulut. Dia mengatakan dia tidak tahu persoalan itu. Tapi kami punya kloning dari hape-nya tho. Dan di sana kan SMS-nya ke Gayus itu memberitahukan (perubahan rentut), seperti yang diceritakan Irfan kan," kata Marwan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, jelas Marwan, Irfan mengaku pernah ditunjukkan transkrip pesan singkat Haposan tersebut oleh penyidik independen Polri. Selanjutnya tim Jamwas akan mengkroscek langsung mengenai hal tersebut kepada penyidik independen Polri.
"Kami akan minta bantuan penyidik independen apakah benar dia menyita itu dari Haposan, bukan dari Gayus," ucap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
Namun, sayangnya tim belum menunjukkan transkrip pesan singkat tersebut kepada Haposan langsung. Haposan tetap mengaku tak tahu menahu dan bahkan malah menuduh Gayus yang merekayasa kebocoran rentut tersebut.
"Haposan bilang dia tidak tahu menahu itu. Dia bilang yang merekayasa Gayus. Intinya begitu," tandas Marwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved