Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, keterangan yang disampaikan empat saksi menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini, tidak membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.
"Apa yang bisa kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama, kami tetap berkeyakinan permohonan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3 tidak terbukti di persidangan ini," kata Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Gibran,
Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4/2024).
Menurut Yusril, pada petitum yang dilayangkan kubu 1 dan 3, di mana Paslon 2 harus didiskualifikasi, lantaran melakukan kecurangan dengan menggunakan alat negara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan sudah gagal dibuktikan di persidangan.
"Demikian juga pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif), juga tidak terbukti," kata dia.
Menurut Yusril, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini didalilkan kedua pemohon.
Yusril mengatakan, Risma telah menegaskan tidak ada bantuan yang diberikan langsung, lantaran semua bantuan dalam bentuk transfer melalui bank, baik disampaikan melalui elektronik maupun dikirim melalui kantor pos di daerah-daerah.
"Sama sekali tidak ada dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali. Jadi apa yang selama ini didalilkan, penyalahgunaan Bansos, sudah dibantah bu Risma sendiri," kata Yusril.
Selain itu, kata Yusril, dalil Paslon 1 dan 3 terkait peningkatan jumlah Bansos juga tidak terbukti dan dibantah Menkeu, Menko Perekonomian, dan Mensos. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved