Partai Bulan Bintang (PBB) merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Monokwari Selatan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap partainya di daerah setempat.
Pernyataan itu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Senin (26/02).
“Apakah KPU Manokwari Selatan benar-benar dilakukan verifikasi? Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," tegas Yusril
Dikatakan Yusril, KPU hanya meminta kartu anggota PBB di Manokwari Selatan untuk diantarkan ke KPU setempat. Setelah proses dilakukan, PBB tetap saja tak diloloskan dengan alasan jumlah anggota tak memadai.
“Pada 6 Februari 2018, (KPU) menelpon PBB minta 6 kartu anggota PBB. Datanglah mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," terang Yusril.
Kejanggalan lainnya, menurut Yusril adalah perbedaan jumlah anggota di sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU dengan yang di berita acara. Di berita acara dijelaskan bahwa anggota PBB di Manokwari Selatan adalah sebanyak 60 orang.
“Padahal 60 orang itu tidak ada datanya. Itu keterangan palsu. Padahal dalam sipol data lolosnya PBB Januari anggota PBB 51 orang. Dari mana muncul angka 60?" kata Yusril.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Yusril meminta agar majelis ajudikasi Bawaslu membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
“Permohonan kami adalah membatalkan berita acara KPU tentang penetapan parpol yang mnetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai pemilu," ujar Yusril.
Seperti diketahui, Bawaslu menggelar sidang ajudikasi atas aduan 3 parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU. Partai tersebut adalah PBB, Partai Idaman dan PKPI.
Sidang hari ini, mendengarkan alasan dari pihak pemohon. Sidang ajudikasi dilanjutkan besok pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved