Terkait penyelidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kepala Dua, tempat Ahok menjalani hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/02).
Adi menyebut, pemeriksaan dilakukan awal Februari lalu. "Sudah diperiksa awal Februari (2018)," ujar Adi.
Lebih jauh, Adi menerangkan, penyidik Polda Metro mengajukan sejumah pertanyaan untuk mengetahui ada tidaknya malaadministrasi dalam proyek reklamasi tersebut. “Ada sekitar 20 pertanyaan," katanya.
Meski demikian, Adi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Ahok.
Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses pelaksanaan proyek reklamasi. Bahkan, pada 29 Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Tapi, saat itu Sofyan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena kesibukannya.
Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan korupsi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved