Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan siap menerima risiko atas pernyataannya yang mengkritik sejumlah advokat yang membela koruptor. Sebelumnya Pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penghinaan kepada profesi advokat.
"Itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas," ujar Denny Indrayana, Jumat (24/08).
Menurut Denny, dirinya hanya melakukan kritik terhadap sejumlah advokat, dan tidak menghina profesi advokat. Denny menyatakan dirinya tak khawatir atas laporan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya.
"Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang bayar" dalam kasus korupsi. Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat," kata Denny
Laporan OC Kaligis tercatat dalam nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
OC menyatakan dasar laporan yang diajukannya itu adalah penghinaan. Sebab setiap pengacara, wajib membela orang, hal tersebut sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHP.
"Pernyataan Denny di twitter itu sudah menabrak UU yang ada, semua orang sama di mata hukum," kata OC Kaligis yang juga mantan kuasa hukum bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.(
© Copyright 2024, All Rights Reserved