Jika tidak ada aral melintang, sebelum bulan Agustus ini berakhir, Yogyakarta akan segera memiliki payung hukum yang melandasi keistimewaannya. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mentargetkan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) dapat disahkan pada sidang paripurna DPR, 30 Agustus mendatang.
Kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, pihaknya telah menyelesaikan perumusan UU yang dinantikan masyarakat Yogyakarta tersebut. “Rencananya akan dibawa ke paripurna pada 30 Agustus sekaligus pengambilan keputusan. Kita harapkan RUUK DIY ini sudah jadi UU pada 30 Agustus," ujar Agun kepada pers, Kamis (23/08).
Sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR, Komisi II DPR telah membentuk tim perumus untuk merumuskan hasil kesepakatan pemerintah, DPR dan Kesultanan DIY menjadi draf Undang-undang.
Kata Agun, tim perumus yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo itu akan bekerja mulai 23-26 Agustus. “Kemudian pada 28 Agustus, panja RUUK DIY akan mendengarkan paparan hasil tim perumus dan pada 30 Agustus dibawa ke sidang paripurna.”
Ditegaskan Agun, UUK DIY tersebut harus segera disahkan lantaran masa jabatan gubernur DIY yang saat ini dijabat Sri Sultan Hamengku Buwono XI akan habis pada 9 Oktober nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved