Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Polri ternyata telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonkatif, Abraham Samad terkait dugaan pertemuannya dengan sejumlah politisi PDIP. Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak pekan lalu.
Kabar Samad telah menyandang status tersangka itu disampaikan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/02). “Sudah seminggu yang lalu itu," ujar Badrodin menjawab pertanyaan wartawan tentang status tersangka Samad.
Kasus ini dilaporkan oleh Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide. Abraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/01) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Plt Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga menggelar jumpa pers, yang menuding Samad melakukan pertemuan dengan sejumlah elit PDIP untuk memuluskan dirinya menjadi calon wakil Presiden mendampingi Joko Widodo,.
Selain perkara ini, Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ferriyani Lim. Badrodin menyebut, penyidikan kedua kasus itu bisa dilakukan bersamaan. “Bisa saja itu dilakukan bersamaan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved