Hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Arab Saudi atas penyiksa Sumiati, tenaga kerja asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipandang terlalu ringan. Hukuman itu tidak menunjukkan rasa keadilan atas siksaan yang begitu kejam diterima oleh Sumiati. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pun melayangkan protes resmi kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud.
Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (20/01) mengatakan, hukuman 3 tahun terlalu ringan bagi seorang pelanggar pidana yang telah menyiksa dengan begitu kejam terhadap Sumiati.
Humphrey memastikan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum untuk menuntut majikan yang telah menyiksa Sumiati tersebut. Dia pun berharap pemerintah Indonesia dapat bersikap lebih tegas dalam kasus ini.
“Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka.”
Dikatakan Humprey, surat protes ini, selain dikirimkan ke Raja Arab Saudi, juga akan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala BNP2TKI.
Diketahui, Zanuba Farooq As-Shawaf, istri majikan Sumiati yang menjadi terdakwa kasus penyiksaan terhadap Sumiati divonis 3 tahun penajra oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi.
Namun putusan itu masih sebatas putusan awal dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan banding. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved