Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus, divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah berupaya menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), untuk memenangkan perkaranya. Sedangkan pengacaranya, Adner Sirait dijatuhi hukuman 4,5 tahun atas kasus yang sama.
Demikian putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10). “Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Djupriadi saat pembacaan vonis.
Djupriadi menyatakan baik Adner dan DL Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain divonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengatakan kedua terdakwa didenda sebesar Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan mereka menjatuhkan vonis. Hal-hal yang memberatkan yaitu untuk DL Sitorus, adalah dia diketahui pernah menerima vonis hukum sebelumnya. Hakim juga menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim menawarkan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa Adner menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk berpikir apakah mengupayakan banding atau tidak. Sementara itu, DL Sitorus menegaskan pihaknya akan mengajukan banding kepada Majelis Hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved