Kasus Supriyani, seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya sementara berakhir dengan pembebasan Supriyani dari tahanan.
Namun pembebasan Supriyani dilakukan karena Jaksa melakukan penangguhan penahanan.
"Pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan," demikian keterangan resmi Kejati Sultra yang diterima, Rabu (23/10/2024).
Kejati Sultra memastikan jaksa bakal terus melanjutkan perkara yang sudah masuk meja hijau PN Andoolo tersebut.
"Untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil," demikian pernyataan kejaksaan.
"Dan, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan," imbuhnya.
Kasus Supriyani bergulir dan menjadi perhatian berawal dari guru tersebut diduga menganiaya D (6), anak polisi yang bersekolah di SD tersebut.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan kasus ini sebetulnya telah dimediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada hasil kesepakatan damai. Akhirnya kasus itu naik ke tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan mediasi (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya naik ke penyidikan (tersangka) setelah lima kali dimediasi," kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2024).
Febry menjelaskan, kasus ini bermula ketika ibu korban, Nurfitriana melihat ada bekas luka memar pada di bagian paha belakang anaknya yang masih masih duduk di kelas satu SD, Kamis, 25 April lalu.
"Alasan korban luka itu akibat jatuh di sawah bersama ayahnya," ujarnya.
Kemudian, Nurfitriana menanyakan ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim terkait luka yang dialami anaknya akibat jatuh dari sawah. Sehingga Aipda Wibowo menanyakan luka tersebut ke anaknya.
"Suaminya lalu menanyakan ke anaknya, lalu korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP," kata Febri.
Tak terima atas perbuatan guru tersebut, Aipda Wibowo kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Baito pada tanggal 26 April. Atas aduan tersebut, dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah setempat.
"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan suami guru itu juga ikut. Pelaku dianjurkan untuk minta maaf agar kasus ini selesai," ujarnya menjelaskan.
Namun karena tak ada titik temu, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo setelah berkas perkara tersebut dinyatak P-21 atau lengkap, Rabu (16/10/2024) kemarin.
"Sudah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti. Kemudian dilakukan penahanan," katanya.
Kasus ini lalu viral dan jadi perhatian publik setelah tersebar tulisan 'Save Ibu Supriyani'.
Sementara itu, kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah, dan sudah viral di berbagai aplikasi pesan menyatakan siswa diduga memberitahu kepada orang tua telah dipukul guru.
"Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi ortunya tidak terima. Daripada panjang masalah guru dan kepala sekolah datang ke rumah minta maaf," demikian tulisan yang beredar melalui Whatsapp group.
Tapi, permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk diproses laporan kepolisian.
"Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda. Sampai sana katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang. Padahal ini guru masih honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda," demikian kelanjutan pesan tersebut.
Dalam keterangan tersebut disebutkan pula bahwa sebelumnya orang tua siswa diduga meminta uang Rp50 juta ketika guru datang ke rumah untuk minta maaf. Namun, guru tersebut tak mau membayar karena menegaskan tak melakukan tindakan pemukulan.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku sudah bertemu dengan Supriyani. Berdasarkan keterangan yang diterima, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa namun orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani membayar uang damai dan mundur sebagai guru honorer.
"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke Kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Halim mengaku kasihan karena Supriyani sampai dimintai uang damai Rp50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.
"Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," ujarnya.
Dia pun berharap Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap yang sebenarnya. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved