Tindakan asusila yang dilakukan oknum guru madrasah di Gorontalo tengah jadi sorotan publik. Oknum guru yang menjadi pelaku dipastikan akan mendapatkan sanksi berat.
Sanksi berat tersebut disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, dikutip Jumat (27/9/2024).
Thobib menegaskan, sebagai guru seharusnya pelaku adalah teladan bagi siswa dan masyarakat. Namun sebaliknya, pelaku justru melakukan tindakan asusila dan melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat,” jelas Thobib.
Thobib menjelaskan, hukuman disiplin berat, terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ujarnya menegaskan.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved