Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono tak mau berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono menyerahkan pada KPK untuk memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus Bank Century itu.
“Saya tidak akan berikan "statement" karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Boediono usai diperiksa KPK, di Jakarta, Kamis (15/11). Boediono menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu langsung menuju mobil yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK dengan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa kedatangan Boediono untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus Century. "Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," terang Febri.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, pada Selasa (13/11), KPK juga telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK diketahui telah membuka penyelidikan baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved