Tiga orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 dijadwalkan bersaksi untuk persidangan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/03).
"Saksinya insya Allah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachman melalui pesan singkatnya, Rabu (14/03).
Ina berharap ketiga saksi yang juga merupakan mantan terpidana pada kasus ini menceritakan sebenarnya tentang siapa inisiator pemberian cek pelawat itu dan siapa penyandang dananya.
Dalam persidangan sebelumnya, Nunun mengaku sama sekali tidak memiliki motif atas pembagian cek pelawat tersebut.
Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
Nunun memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,85 miliar melalui Ari Malangjudo pada Juni 2004.
Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Anggota dewan itu antara lain yaitu Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved