Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Pembayaran tersebut harus selesai paling lambat 30 April 2014.
Seperti dikutip dari laman sekretariat Kabinet, Kamis (24/04), surat edaran tersebut tertanggal 24 April 2014. Salinan surat ini juga dimuat dalam iklan di sejumlah media massa.
Dalam surat itu, Mendikbud meminta Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014, dengan tembusan kepada Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Mendikbud, untuk pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui rekening masing-masing guru.
“Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TKI dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa TKP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTKI/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat,” jelas Nuh.
Adapun untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, menurut surat Mendikbud itu, dibayarkan melalui rekening masing-masing. Sementara untuk guru SMA dan SMK, menurut Mendikbud, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Dalam pembayaran tunjangan ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56,136 triliun. Anggaran ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved