Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, soal CV Ratu Samagat milik istrinya, Ratu Rita. Akil mengaku CV Ratu Samagat bergerak di bidang pertanian, perikanan juga pertambangan.
Sejumlah pertanyaan itu diajukan hakim saat Akil hadir bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/04).
Hakim anggota Sutio Jumadi sempat menanyakan, soal perjanjian kerjasama antara CV Ratu Samagat dengan PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang dimiliki Wawan. Hakim menyinggung pengiriman uang dari PT BPP yang diklaim sebagai investasi.
“Terkait pengiriman uang Rp 7,5 miliar itu apakah betul-betul dilaksanakan sesuai maksud pengiriman untuk alat berat dan kebun sawit?" tanya hakim.
"Kalau saya melihat di perjanjian itu memang untuk alat berat dan pemeliharaan," jawab Akil.
"Kenyataannya memang dilaksanakan, uang dari BBP digunakan untuk itu?" ujar hakim. "Memang dipergunakan untuk itu," aku Akil.
"Ada yang mengalir ke saksi?" lanjut hakim dan dijawab Akli, “Tidak ada.”
Sementara Hakim anggota Gosen Butar Butar mendalami kegiatan dan keberadaan perkebunan sawit usaha dari CV Ratu Samagat. Akil menyebut kebun sawit berada di kecamatan Seberuan, Kapus Hulu, Kalimantan
“Desanya?" tanya hakim. “Tidak tahu persis karena itu kan apa namanya di wilayah kecamatan, pemberian HGU di wilayah yang tidak ada pemukiman penduduk," sebut Akil.
Saat ini perkebunan sawitnya tengah dalam pemeliharaan. "Baru belajar berbuah," ujarnya. Perkebunan ini, menurut Akil, sudah dirintis selama 5 tahun.
Saat ditanya jaksa, Akil menjelasakan CV Ratu Samagat bergerak di bidang perdagangan umum, perkebunan, perikanan peternakan,pertambangan "Dan alat tulis kantor," katanya.
Akil mengatakan, PT BPP milik Wawan berinvestasi di perkebunan sawit CV Ratu Samagat dengan nilai sekitar Rp7 miliar. “Ada pemberitahuan ke saya ada kerjasama investasi di perkebunan sawit. Tapi bukan terdakwa, karena direkturnya bukan terdakwa," lanjutnya.
“Saudara terlibat langsung?" tanya jaksa. "Tidak, saya baca dokumen saja," kata Akil.
Sebelumnya, Akil mengaku mengenal Wawan Wawan sejak menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Golkar. “Saya kenal yang bersangkutan sejak tahun 2006, diperkenalkan ketika saya anggota DPR. Yang saya tahu yang bersangkutan adalah pengusaha,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved