Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sudah diketahui luas masyarakat. Tapi, ternyata Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan resmi putusan tersebut. Itulah alasan kejaksaan, makanya belum mengambil sikap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto mengaku kesulitan mendapatkan salinan putusan PT DKI tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT DKI Jakarta sejak Jumat (04/06) lalu. “Sampai sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menerima salinan putusannya,” ujar Didiek, di Jakarta, Senin (07/06).
Didiek menjelaskan, kejaksaan akan menentukan sikap resmi setelah menerima putusan secara resmi. Kemudian mempelajari pertimbangan hukum apa yang dijadikan landasan hakim dalam memutus perkara permohonan banding tersebut. "Jadi, Kejagung sampai sekarang belum menentukan sikap," ujar dia.
Kejagung bersikukuh SKPP terhadap dua pimpinan KPK itu adalah langkah yang tepat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, pernah menyatakan, jika mengambil langkah deponeering atau penghentian perkara demi kepentingan umum, tentunya memakan waktu panjang. "Deponeering harus dapat persetujuan DPR, dan memakan syarat yang panjang," ujar dia
KPK Bersiap
Adapun KPK, hingga kini masih menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh kejaksaan. Meski begitu, KPK bersiap untuk segala kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk, kemungkinan terburuk yakni, dua pimpinannya disidang atas kasus dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengemukakan Tim Biro Hukum tengah menyiapkan sejumlah materi yang akan digunakan. "Tim sedang menyiapkan materi terkait dengan kasus yang dituduhkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra," kata Johan di Jakarta, Senin (07/06).
Sayangnya, Johan tidak menjelaskan materi apa saja yang disiapkan Biro Hukum KPK untuk persidangan kasus tersebut. Namun dia membeberkan bahwa KPK telah menggelar sejumlah rapat untuk mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi setelah kasus itu kembali dibuka. “Termasuk mengantisipasi kemungkinan kepemimpinan KPK yang tinggal dua orang,” ujarnya.
Meski begitu, Johan kembali menegaskan bahwa saat ini pimpinan KPK masih tetap empat orang karena Bibit dan Chandra masih aktif bertugas. Karena penonaktifan keduanya, harus melalui keputusan presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved