Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR dibingungkan data pajak PT Permata Hijau Sawit yang berubah-ubah. Panja jadi curiga, Ditjen Pajak tidak melakukan pemeriksaan sesuai standar prosedur pemeriksaan. Dirjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo bahkan terlihat kebingungan saat menjawab pertanyaan anggota Panja.
"Menjawabnya saja tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure), jadi Panja ini bisa memperdalam apa," ujar Malchias Markus Mekeng, Ketua Panja Perpajakan sesaat setelah mendengar laporan Dirjen Pajak terkait data pajak PT PHS, di ruang Komisi XI, Gedung Parlemen, Senin (07/06).
Suasana kebingungan itu mewarnai pertemuan Panja Perpajakan dengan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Padahal kehadiran kedua pejabat, semula diharapkan akan semakin memperjelas persoalan pajak di perusahaan sawit itu.
Menurut Malchias, penyampaian data pajak bermasalah di PT PHS tidak runut dan membingungkan.
"Kemarin saat pemaparan dengan kami, pajak Permata Hijau Sawit yang bermasalah Rp 90 miliar, lalu jadi Rp 140 miliar. Sekarang Rp 190 miliar. Dulu saat Menkeu Sri Mulyani disampaikan Rp 300 miliar, ini mana yang bisa dipercaya," ungkap Malchias.
Malchias menilai, berubah-ubahnya data pajak PHS tersebut mengindikasikan adanya kepanikan di Ditjen Pajak karena tidak lengkapnya data. Anggota Komisi XI DPR lainnya, Arif Budimanta sependapat dengan Malchias. Ketidaklengkapan data itu menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Ditjen Pajak. "Ini menandakan kinerja direktoratnya tidak akurat, jadi sulit untuk bisa dipercaya," ujar politisi dari F-PDIP itu.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menengarai PT PHS telah melakukan restitusi pajak dengan menggunakan faktur fiktif. Nilai kerugian negara mencapai Rp300 miliar. Dirut PT PHS Jhonny Virgo, sebelumnya telah membantah hal itu. Pihaknya justru merasa dirugikan akibat kasus mafia pajak tersebut. Karena restitusi yang dituduh bermasalah hanya Rp90 miliar. “Tetapi mengapa yang ditahan semuanya?” ujarnya.
Pihaknya kemudian meminta Komisi XI memberi perlindungan hukum untuk pimpinan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved