Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, hari ini, Jumat (10/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Jumat.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu sejak Februari 2012. Nazar diduga melakukan pencucian uang dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Kasus itu terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan, perusahaan milik Nazaruddin, Permai Grup membeli saham Garuda dengan nilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu, terdiri atas Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan komisi Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer 2 kali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved