Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan kejanggalan penuntutan kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Sejumlah pihak yang terkait dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus ini bakal dimintai keterangan oleh timwas.
“Belum ada hasilnya. Ini sedang proses. Semua yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan diminta keterangannya," terang Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Senin (28/12).
Yuyuk mengatakan, lamanya pemeriksaan tergantung dari temuan yang didapat di lapangan. Ia belum dapat memastikan apakah ada penyimpangan dalam penangangan kasus ini. “Belum selesai prosesnya. Tunggu saja dulu," katanya.
Sekedar informasi, eksaminasi atas penanganan perkara ini dilakukan lantaran tim Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dalam penuntutan saat sidang.
Untuk mengonfirmasi hal itu, pada pekan lalu, tim pengawas meminta keterangan ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh Kejagung dan tak lagi bekerja di KPK.
Keterangan Yudi diminta lantaran timnya menuntut Rio dengan hukuman rendah, yakni 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidier 1 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berujung pada putusan hakim yang memvonis anggota Komisi III DPR ini dengan hukuman minimal yang termaktub dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Rio Capella dinyatakan terbukti menerima uang Rp200 juta dari dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui staf Kantor pengacara Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang itu untuk membantu mengamankan penanganan kasus bansos pemprov Sumut di Kejaksaan.
Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved