Mahkamah Konstitusi masih membuka permohonan sengketa perselisihan Pilkada Serentak hingga 3 Januari mendatang. Lembaga itu akan mulai menyidangkan perkara ini pada 7 Januari mendatang.
Demikian disampaikan Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/12). “Sampai saat ini kita masih buka permohonan (aduan) perkara Pilkada serentak sampai tanggal 3 Januari. Untuk sidang perdananya nanti tanggal 7 Januari 2016."
Dikatakan Fajar, sesuai dengan jadwal yang di tetapkan MK, tanggal 31 Desember diberikan kesempatan pemohon untuk mengecek pemberkasan yang sudah dilayangkan ke MK.
"MK nanti mengundang para pemohon untuk mengecek berkas permohonannya, apakah sudah lengkap atau masih kurang. Bagi permohonan yang belum lengkap maka tidak bisa mendapatkan registrasi sidang," ujarnya.
Fajar menegaskan, tanggal 3 Januari adalah batas akhir permohonan. Pada tanggal 4 Januari, MK akan memasukkan permohonan tersebut dalam daftar registrasi konstitusi.
"Tanggal 4 Januari berkas-berkas permohonan gugatan Pilkada sudah bisa kita masukan ke registrasi, fungsinya registrasi biar kita bisa atur jadwal sidangnya," terangnya.
Fajar tak menutup kemungkinan, ada beberapa laporan pemohon gugatan Pilkada serentak yang tidak bisa mengikuti sidang lantaran berkas permohonannya kurang lengkap.
“Ada kemungkinan tidak semua laporan gugatan Pilkada disidang, karena nanti tanggal 18 Januari ada pengucapan keputusan perkara-perkara yang tidak memenuhi persyaratan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved