Sebuah tim investigasi dari Inspektorat Jenderal Imigrasi, Selasa siang (11/01) melakukan pemeriksaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Pemeriksaan ini terkait paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus untuk bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM siang tadi. Namun, belum dapat diterangkan tentang hasilnya. “Tim sedang memeriksa Gayus di rutan. Soal hasil temuan, kita menunggu mereka," ujar Patrialis.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang Edi Kurniadi, juga membenarkan tentang danya tim investigasi yang memeriksa Gayus. Tim tersebut, ujarnya, tiba di Cipinang pukul 11.00 Wib. “Diketuai oleh Pak Jos Sudiro bersama timnya lima orang," tuturnya
Dikemukakan Edy, ini adalah pemeriksaan pertama yang dilakukan secara resmi setelah tim mengantongi ijin dari hakim Albertina Ho. Dia adalah ketua majelis yang memimpin sidang atas Gayus.
Sesuai aturan, karena status Gayus adalah terdakwa, maka wewenang penahanannya berada di bawah majelis hakim. Sehingga semua pemeriksaan terhadap dirinya harus meminta izin kepada Albertina.
Sebelumnya, tim investigasi sudah mau memeriksa Gayus pada pekan lalu. Namun mereka tak bisa karena belum mengantongi izin dari Albertina. “Tapi tetap yang kemarin itu kita terima mereka. Hanya tak bisa memeriksa. Dia kan tahanan titipan hakim kepada kita," jelas Edi.
Untuk pemeriksaan terhadap tahanan, Edi melanjutkan, disediakan ruangan khusus, karena membutuhkan waktu lama. Di samping pemeriksaan ini, penyidik harus menuangkan keterangan terperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved