Bupati Lampung Timur, Satono resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menandatangani surat penghentian sementara itu dan diberi nomor registrasi.
Penonaktifan Bupati Lampung Timur itu, berbarengan dengan dinonaktifkannya Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar. “Surat penghentian Bupati Lampung Timur juga sudah saya tanda tangani pagi tadi, “ ujar Gamawan Selasa sore (11/01).
Selain menonaktifkan Satono, surat tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Lampung Timur Ermin Arifin sebagai pelaksana tugas Bupati Lampung Timur. Alasan penonaktifkan dilakukan karena Satono sudah berstatus terdakwa dan diadili dalam kasus dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di pengadilan.
Gamawan berharap, setelah surat penonaktifan ini keluar, dia berharap tidak ada mutasi atau perpindahan pejabat lagi yang dilantik oleh walikota nonaktif.
Selain itu, Kemendagri juga akan segera menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang juga berstatus terdakwa. Menurut Gamawan, pemerintah segera mengajukan surat pemberhentian sementara Agusrin ke Presiden. “Kalau besok sudah keluar, segera besok saya usulkan ke Presiden, karena yang mengeluarkan surat penonaktifan itu presiden,"ujarnya.
Gamawan menjelaskan selama ini aturan memang masih memperbolehkan seorang calon kepala daerah yang status tersangka mengikuti pemilihan. Namun, ketika berstatus hukum sebagai terdakwa tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti yang selama ini dijumpai pada beberapa kasus pemilukada. Saat ini Kemendagri sedang mengkaji kemungkinan itu untuk nantinya dimasukkan ke dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Gamawan, dengan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kasus terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah tidak terjadi lagi.
“Sebetulnya, sejak lama saya sudah mengusulkan agar sebagai calon kepala harus tidak cacat moral. Akan tetapi, kan waktu itu ditolak. Namun, kemarin kan terjadi," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved