Pengadilan Negeri Bengkulu, mengabulkan permohonan Walikota Bengkulu Helmi Hasan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam dugaan korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013. Hakim tunggal Meriwati membatalkan penetapan tersangka terhadap Helmi dalam kasus ini.
“Kami nyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan ini, yaitu surat penetapan tersangka dan sprindik dibatalkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan persidangan praperadilan dan berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan praperadilan," ujar Meriwati dalam sidang yang berlangsung, Rabu (09/09) kemarin.
Keputusan lain adalah pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Helmi karena penyidikan kasus ini tidak berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun bagian lain dari gugatan yang ditolak hakim adalah tuntuan ganti rugi sebesar Rp500 juta dan pemulihan nama baik melalui media massa.
Kepada pers, Kamis (10/09), Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sudarmawan mengatakan, selain Helmi, 1 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ahmad Kanedi yang merupakan mantan Walikota Bengkulu dan kini menjabat sebagai Anggota DPD juga memenangkan gugatan praperadilan.
Ahmad mengajukan praperadilan sendiri terkait status tersangkanya di dalam kasus yang sama dengan Helmi. “Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ujar Made.
Terhadap putusan pengadilan ini, Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk langkah selanjutnya.
“Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan. Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Made.
© Copyright 2024, All Rights Reserved