Polri mengungkapkan judi online beroperasi lintas negara diorganisir oleh mafia Mekong Raya dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, aksi judi online tersebut dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.
"Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," kata Krishna Murti dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Menurut Krishna, judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja namun juga seluruh negara yang ada di Asia Tenggara, bahkan hingga China.
Praktik judi online sendiri semakin marak sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Saat itu para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online semakin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," kata Krishna.
Krishna mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para bandar judi yang berada di wilayah Mekong Raya bakal merekrut operator dari negara yang akan dijadikan target pasar.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke negara tersebut," kata Krishna.
Selanjutnya Kemudian ratusan orang yang telah diberangkatkan itu melakukan kegiatan operator dengan diorganisir kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved