Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Petrus Kunto Wiryanto dan Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sugeng Hardono, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul kasus temuan sel mewah saat penggeledahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Iya betul (dicopot)," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak, kepada pers, Kamis (15/06).
Setelah dicopot, lanjut Dusak, keduanya kemudian dipindahkan ke kantor Dirjen PAS. Dari pemeriksaan, lanjut Dusak, Kalapas mengaku tidak tahu soal adanya sel mewah ini.
Termasuk adanya barang haram narkoba yang didapat dari penghuni sel mewah yang salah satunya dihuni narapidana kasus narkotika Haryanto Chandra alias Gombak. "Justru dia enggak tahu, omongannya seperti itu," ujar Dusak.
Namun, karena ketidaktahuannya tersebut, Kunto dicopot bersama Sugeng oleh Kemenkum HAM. "Terlepas lalai atau tidak ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan sendiri Pasal 46 tanggung jawab keamanan lapas ada di tangan Kalapas. Itu saja. Dengan adanya kejadian ini, dia harus bertangungjawab," ujar Dusak.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya menemukan sel dengan fasilitas pendingin udara serta wifi saat melakukan penggeledahan di sel yang ditempati oleh terpidana kasus narkotika, Haryanto Chandra alias Gombak.
Penggeledahan dilakukan pada 31 Mei 2017. Penyidik BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit iPad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token. Bahkan, saat yang sama ditemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," ucap Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved