Perlu penataan dan pembenahan dalam kebijakan perpajakan. Pemungutan pajak juga harus adil bagi rakyat. Kebijakan yang tepat ini bisa terlaksana jika semua pihak bekerja keras mewujudkannya.
Demikian dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/12). “Mulai tahun 2011 ke depan, kebijakan perpajakan harus benar-benar tepat. Saya minta kerja keras dan peduli," ujar SBY.
Saking pentingnya, kebijakan pajak yang baik itu, SBY mengingatkan tax policy akan menjadi syarat utama sebelum memilih kepala negara. "Jadi kalau kepala negara mau dipilih, dilihat dari tax policy-nya, karena sangat penting bagi perkembangan dunia usaha," ujar SBY.
Dikatakan SBY, kebijakan pajak jadi domain kepala pemerintahan dan Presiden di banyak negara. Bahkan kerap dijadikan bahan debat dalam pemilu. Ditjen Pajak hanya mengatur tata cara pengumpulan pajak. Tata cara pengumpulan ini harus diterapkan dengan aturan yang mudah. Penerapan aturan tidak boleh abu-abu dan tidak transparan.
"Kalau ada peraturan abu-abu, itu subur untuk penyimpangan, pemerasan dan kejahatan lain dalam dunia pajak," ujar SBY.
Dikatakan SBY, jika keberlangsungan pajak berkaitan dengan kepastian investasi dan bisnis yang baik. Dunia usaha tidak mungkin berkembang tanpa ada kepastian. "Pajak juga kebijakan fiskal, yang penting kontinuiti. Pajak juga harus tepat, jadi sumber dari penerimaaan negara, demi keberlangsungan anggaran dan fiskal," terang SBY.
Harus Tepat
Dikatakan Presiden SBY, kebijakan pajak jangan hanya dilepaskan pada Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan (Menkeu), tetapi harus sampai pada tingkat presiden. SBY mengatakan, pajak ke depan harus adil. Jangan sampai ada yang meski bayar pajar, tapi tidak dikenai pajak. Demikian pula sebaliknya.
“Ke depan, pajak kita harus adil bagi rakyat dan bagi pembayar pajak. Pasti dan logis. Jangan sampai, ini kok dipajak, itu nggak. Kok ini tinggi, itu rendah. Penyakitnya adalah yang tidak mesti, kita kenai pajak. Tapi yang harus, nggak bayar atau tidak cukup," ujar dia.
Presiden juga menyampaikan, efisiensi pengumpulan pajak oleh petugas pajak juga harus diperhatikan. Dengan begitu, penyimpangan yang dilakukan petugas pajak dapat dicegah. “Kejahatan betul-betul harus kita cegah dan ditindak tegas. Dengan demikian, cegah akuntabilitas baik dari proses maupun dari yang dilakukan petugas pajak," ujar SBY.
Presiden SBY juga mengingatkan, peraturan menteri dan Dirjen Pajak tidak boleh multitafsir. Aturan multitafsir ini terkadang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran pajak jadi mentah saat masuk pengadilan.
Presiden mengatakn, dirinya sudah berkoordinasi dengan Wapres. “Pastikan keputusan menteri dan peraturan dirjen pajak tidak boleh bersifat multitafsir dan multiinterpretasi.”
SBY mengatakan dirinya banyak dapat masukan akibat penafsiran yang berbeda-beda. Begitu masuk pengadilan pajak, tidak sesuai yang diperkirakan banyak orang. Tafsiran bermacam-macam. “Jadi tidak sempurna, itu tidak baik," jelas SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved