BPK berpotensi melanggar UU 15 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negera serta UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi transparan dalam menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) melanggar ketentuan.
Peneliti senior ICW, Febri Hendri mengungkapkan hal tersebut, usai mengadakan pertemuan dengan Sekjen BPK Hendar Ristiawan di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/12).
ICW menilai BPK tidak lagi transparan dalam menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan di situs resmi mereka. Padahal pemuatan LHP itu penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi setiap pemeriksaan BPK kepada Kementerian/Lembaga.
"Kami meminta BPK membuka kembali file lengkap tentang LHP pada situsnya, agar kita bisa melihat transparansi yang dilakukan BPK," ujar Febri Hendri.
Penjelasan BPK atas hilangnya file LHP itu karena rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu. BPK menerapkan kebijakan baru, yaitu setiap permintaan LHP ke BPK melalui proses surat menyurat.
Bagi ICW alasan itu tidak cukup. Dalam UU 15 pasal 19 ayat 1 tahun 2009 mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam UU 14 pasal 7 ayat 3 berbunyi badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien. Dengan begitu, dapat diakses dengan mudah. Pasal 9 ayat 3 mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan bahasanya dipahami.
"LHP itu dokumen yang terbuka untuk umum, jadi keharusan publik menulis surat permintaan pada BPK untuk mendapatkan data soal LHP itu sangat bertentangan dengan pasal-pasal ini," tegas Hendri.
Hendri juga menyayangkan klaim BPK, yang mengatakan LHP itu rawan sekali disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Padahal itu domain penegak hukum. BPK harus memuat file LHP itu kembali dalam situs resmi mereka. Jika nantinya terindikasi ada yang ingin menyalahgunakan, BPK diminta segera melaporkan ke penegak hukum.
Menurut ICW, BPK harus tetap memuat LPH lengkap disitus resminya, karena LHP itu sangat penting untuk mengawasi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, artinya BPK tidak mematahui pasal-pasal tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved