Pemerintah memastikan rencana kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang. Kenaikan tersebut akan dilakukan bertahap per triwulan.
“Saya sudah menandatangani peraturan menterinya, tinggal PLN yang melaksanakan," terang Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, usai menghadiri acara penandatanganan kesepakatan jual-beli minyak bumi dan gas di Kementerian EDSM, Rabu (26/12).
Jero menjelaskan, kenaikan tersebut berlaku bagi golongan pelanggan dengan daya di atas 900 watt. Sedangkan untuk masyarakat yang daya listriknya 450-900 watt tidak dikenakan kenaikan tarif listrik. Alasannya, daya 450-900 watt biasanya digunakan warga yang belum mampu, sehingga kenaikan ditanggung oleh yang lain.
Opsi kenaikan TDL in dilakukan per 3 bulan hingga di akhir tahun terakumulasi kenaikan 15 persen. Opsi ini pilihan terbaik yang diambil dibanding rencana kenaikan langsung 15 persen di awal tahun atau kenaikan per bulan yang dianggap merepotkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved