Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengancam akan memanggil paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto (BW). Polri akan memberikan penjelasan terkait klarifikasi yang diminta BW, dan akan melakukan pemanggilan kembali. Jika tidak datang, akan ada upaya paksa.
Pernyataan itu disampaikan Badrodin, menyusul ketidakhadiran BW atas panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (27/02).
“Kita kasih penjelasan, setelah kita kasih penjelasan kita akan panggil. Kalau tidak datang juga akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu kita ketemu dimana saja, akan kita bawa," ujar Badrodin di Mabes Polri.
Apakah akan ditahan karena dianggap tidak kooperatif, Badrodin hanya tersenyum. "Llihat saja nanti," kata dia.
Badrodin juga menanggapi alasan BW untuk tidak datang karena ada penambahan Pasal 56 KUHP dalam perkara yang menjeratnya. "Yah kalau itu pasal yang dipersoalkan, penambahan pasal, itu memang dimungkinkan. Karena setiap satu perbuatan bisa saja di-junto-kan pada pasal-pasal yang lain," terangnya.
Terkait kemungkinan pengenaan pasal baru, Badrodin mengatakan, dalam hukum banyak penafsiran yang harus dihormati. Penentuan pasal juga sudah melalui kajian antara tim penyidik Bareskrim dengan ahli dan pihak kejaksaan. Dengan demikian, akan ada dakwaan dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider.
“Itu hasil dari pemeriksaan kesaksian dan bisa terus berkembang dengan yang lain-lain. Itu dinamika penyidikan yang tidak dilarang dalam ketentuan UU," ujar dia.
Seperti diberitakan, sebelumnya BW telah diperiksa 2 kali oleh Bareskrim. Dalam pemeriksaan ketiga yang sedianya dilakukan Selasa (24/02) kemarin, diundur pada hari ini. BW sempat datang ke Mabes Polri, tapi ia hanya menyampaikan 2 pucuk surat. Isi surat BW antara lain, permintaan BAP dan permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus atas kasusnya. Namun permintaan ini tidak dipenuhi Mabes Polri.
Polisi memutuskan tidak akan memberikan salinan itu terlebih dahulu dengan alasan, BAP itu bisa digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini dalam proses penyidikan. Polisi baru akan memberikan salinan BAP setelah kasus ini P-21 alias lengkap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved