Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK_ Taufiequrrahman Ruki menyatakan, akan melindungi Novel Bawesdan yang merupakan penyidik senior di institusinya. Ruki menegaskan, mendukung Novel Bawesdan yang adalah penyidik KPK dalam menghadapi pemeriksaan Bareskrim Polri.
“Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, saya sekarang mem-protect (melindungi) dia (Novel Bawesdan) sebagai bawahan," ujar Ruki kepada pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/02).
Ruki menyebut, adalah kewajiban pimpinan KPK untuk melindungi anak buahnya. “Saya punya kewajiban. Saya tidak membiarkan anak buah saya begitu saja, apa gunanya jadi Plt. Seperti Anda, kalau pemimpin redaksi Anda tidak bertanggungjawab atas tindakan Anda, apa gunanya jadi Pemred," ujar Ruki.
Kemarin, pimpinan KPK telah menyurati Polri terkait ketidakhadiran penyidik KPK Novel Baswedan dalam pemeriksaan Bareskrim sebagai tersangka. Sedianya, Novel diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam sebuah kasus lama saat dia masih menjadi anggota Polda Bengkulu pada periode 1999-2005 dengan jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Kasus ini sempat mencuat pada 2012 ketika Novel menjadi penyidik utama dalam kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo. Aparat polisi sempat hendak menggeruduk KPK untuk menangkap Novel dan menyebabkan ketegangan.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan menengahi. SBY meminta KPK melanjutkan pengusuatn kasus Korlantas dan memerintahkan penghentian penyidikan atas Novel.
Ternyata, kasus ini tidak sepenuhnya dihentikan. Pasca ketengangan KPK – Polri akibat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Bareskrim kembali membuka kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved