Badan Pertanahan Nasional menargetkan dalam tahun ini akan membagikan 1,12 juta sertifikat agraria kepada masyarakat secara gratis. Pembuatan sertifikat itu akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikatakan juru bicara BPN Kurnia Toha, kepada pers, Jumat (15/02), pemerintah menjanjikan biaya gratis, termasuk biaya pemberkasan dan administrasi kelurahan. “Tahun lalu yang dibiayai pemerintah masih dikenai pungutan lain, seperti biaya di kelurahan dan pemberkasan," kata Toha.
Toha menuturkan, selama ini banyak keluhan masyarakat miskin yang sertifikatnya dibiayai oleh pemerintah masih dikenai biaya. Bagi masyarakat miskin, membayar biaya kelurahan dan pemberkasan sangat berat. Padahal, Indonesia telah menetapkan legalisasi aset menjadi salah satu program strategis pertahanan. Untuk itulah BPN meminta pemerintah menanggung biaya pungutan kelurahan dan pemberkasan.
Menurut Toha, petugas yang menangani proses pembuatan sertifikat juga dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun. Kalau ketahuan ada petugas yang melakukan pungli, ujar dia, akan dikenai sanksi. “Petugas bisa mendapatkan demosi sesuai kesalahan yang dibuat," kata Toha.
Berdasarkan data tahun lalu, BPN telah mengeluarkan sertifikat sebanyak 1 juta lembar atas swadaya masyarakat dan 844.507 lembar melalui program yang dibiayai oleh pemerintah. Dari rincian tersebut, ada 755.493 dari program nasional dan 27.371 untuk sertifikasi tanah petani.
Selain itu, ada juga 19.288 lembar sertifikat untuk tanah usaha kecil menengah, 13.421 untuk sertifikasi tanah nelayan, 22.519 berupa tanah transmigran dan 6.415 program masyarakat berpenghasilan rendah dari Kementerian Perumahan Rakyat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved